Tampilkan postingan dengan label Artikel Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Juni 2018

Kantor Advokat Pengacara Lawyer dan Konsultan Hukum Jakarta Bogor DepokTangerang Bekasi

BHP & Partners ( Kantor Advokat Pengacara Lawyer dan Konsultan Hukum Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi ) merupakan kantor advokat dan konsultan hukum yang profesional dalam setiap menangani permasalahan hukum yang di hadapi oleh klien.

Kantor kami juga telah memiliki tim dengan kualifikasi yang mumpuni di bidangnya masing-masing, serta mampu menangani setiap permasalahan hukum yang di hadapi baik di luar maupun di dalam pengadilan.

Kantor Advokat BHP & Partners
(Kantor Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi)
Telp. 0852-6674-9121 / 0878-3829-7324

Kantor Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Cibinong

kantor pengacara cibinong adalah kantor Pengacara yang mampu menangani setiap permasalahan hukum yang dihadapi oleh klien.

Kantor kami juga telah memiliki tim dengan kualifikasi di bidangnya masing-masing, dan mampu menangani setiap perkara yang dihadapi oleh klien secara profesional baik di luar maupun di dalam pengadilan.

Kantor Advokat BHP & Partners
(Kantor Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Cibinong)
Telp. 0852-6674-9121 / 0878-3829-7324

Senin, 25 Juni 2018

Kantor Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Jakarta

kantor pengacara Jakarta adalah kantor Advokat yang mampu menangani setiap permasalahan hukum klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Kantor kami juga memiliki kualifikasi dibidangnya masing-masing, yang mampu untuk memberikan solusi bagi setiap permasalahan yang di hadapi oleh klien, dan bekerja secara profesional.

Kantor Hukum BHP & Partners
(Kantor Pengacara Jakarta dan Sekitarnya)
Telp. 0852-6674-9121 / 0878-3829-7324

Kantor Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Depok

kantor pengacara Depok adalah kantor Advokat yang menangani setaip permasalah hukum klien secara profesional.

Kantor kami juga siap dalam menangani permasalahan baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan mengkedepankan nilai-nilai keadilan bagi para pihak.

Kantor Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum BHP & Partners
(Kantor Pengacara Depok dan Sekitarnya)
Telp. 0852-6674-9121 / 0878-3829-7324

Kantor Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Bogor

Kami adalah kantor Advokat, Pengacara dan Konsultan di wilayah Bogor yang mempunyai kualifikasi dibidang hukum masing-masih anggota kantor kami kantor pengacara bogor.

Kami menangani setiap perkara secara profesional, baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan mengkedepankan kepentingan hukum klien serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan bagi para pihak.

Kantor Hukum BHP & Partners
(Kantor Pengacara Bogor dan Sekitarnya)
Jl. Tegar Beriman No. 66, Pakansari, Cibinong, Bogor.
Telp. 0852-6674-9121 / 0878-3829-7324

Anggota DPRD kota Bogor ditangkap terkait kasus korupsi.

Satreskrim Kota Bogor menangkap salah satu anggota DPRD bogor kota terkait dengan tindak pidana korupsi dengan kerugian sekitar Rp.180 Juta, seperti informasi yang didapatkan oleh kantor pengacara BHP & Partners.

Tersangka yang berinisial KS,sudah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) selama setahun terakhir, Tersangka KS merupakan anggota DPRD kota bogor periode 2014-2019.

Untuk informasi lebih lengkakantor pengacara bogorp silahkan hubungi kontak kantor kami: 0852-6674-9121/0878-3829-7324.

Selasa, 12 Juni 2018

Tol Cikampek arah Cipali Padat 14 Km, Pemudik Dialihkan ke Pantura

Polisi melakukan pengalihan arus lalu lintas di Tol Cikampek arah Tol Cipali. Pengalihan arus itu akibat membeludaknya pemudik di rest area di KM 86.

"Sekarang melakukan pengalihan arus di KM 72. Yang masuk ke Cipali kita tutup lagi dialihkan ke Pantura semuanya," kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Prahoro Tri Wahyono saat dihubungi detikcom, Rabu (13/6/2018). Pengalihan arus itu untuk mengurangi volume kendaraan di rest area KM 86. Kata Prahoro, ekor dari kepadatan kendaraan itu sampai ke KM 72.

"Ekornya tadi itu sampai ke KM 72, nah sekarang lagi dialihkan ke Pantura semuanya," ujarnya.

Sumber: Detik.com

Senin, 11 Juni 2018

TNI Minta Prajuritnya Menahan Diri Terkait Penusukan di Depok

TNI meminta para prajuritnya untuk menahan diri terkait peristiwa penusukan Serda Nikolas Kegomoi dan Serda Darma Aji oleh oknum polisi di Depok, Jawa Barat. Pihak TNI berharap peristiwa ini dapat menjadi pengalaman dalam menjalin soliditas TNI-Polri.

"Ke internal jajaran TNI, kepada para prajurit diminta untuk semuanya menahan diri. Karena ini oknum. Agar tidak menjadi semakin jauh, tapi justru ini menjadi pengalaman untuk semakin mempererat, menjaga soliditas, sinergitas TNI-Polri," kata Kapuspen TNI Mayjen Sabrar Fadhilah saat dihubungi detikcom, Senin (11/6/2018) malam. Fadhilah menyatakan TNI menyesalkan peristiwa penusukan tersebut. Meski demikian, pihak TNI mengapresiasi langkah Polri yang segera menindak para pelaku.

"Pada dasarnya kita semua menyesalkan apa yang telah terjadi. Di saat, di tengah-tengah para pemimpin dan semua jajaran sampai dengan tingkat bawah sedang menjaga, meningkatkan, memelihara, sinergitas, soliditas TNI-Polri, ada kejadian yang begini. Tapi, kan sudah disampaikan juga bahwa itu oknum, ada satu-dua oknum. Kemudian kita menghargai upaya Polri untuk melakukan tindakan hukum terhadap yang bersangkutan," kata Kapuspen TNI Mayjen Sabrar Fadhilah saat dihubungi detikcom, Senin (11/6/2018) malam.

Ia menyatakan Polri bakal melakukan penegakan hukum terkait peristiwa tersebut secara terbuka. Fadhilah juga menyatakan Kapolri bakal melakukan tindakan tegas terkait persitiwa itu.

"Kapolri sudah menyatakan untuk melakukan dengan tegas, kalau pasti salah sampai dengan pemecatan hukuman. Kita hargai, kita tunggu saja," ucapnya. Sebelumnya, Serda Nikolas Kegomoi dan Serda Darma Aji ditusuk orang tak dikenal saat terlibat keributan di tempat biliar di Jalan Raya Bogor Km 30, Cimanggis, Depok, pada Kamis (7/6) pukul 03.30 WIB. Dua anggota TNI itu mengalami luka tusuk di perut.

Serda Darma Aji, akhirnya menghembuskan nafas terakhir di meninggal di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, setelah sebelumnya mendapat perawatan. Jenazah Darma Aji telah diterbangkan ke kampung halamannya di Bantaeng, Sulawesi Selatan. Dia akan dimakamkan di sana.

Belakangan diketahui penusuk kedua prajurit TNI adalah oknum polisi. Mabes Polri mengatakan tiga oknum polisi ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus tahanan.

Sumber: Detik.com

Minggu, 10 Juni 2018

Polisi Sebut Laporan Grace soal Fitnah Cinlok Sudah Cukup Bukti

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie resmi melaporkan 2 akun yang menyebarkan fitnah selingkuh dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kasus ini sudah diproses polisi.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan Grace selaku pelapor sudah diperiksa. Pada Senin (11/6) nanti, polisi akan kembali memeriksa saksi-saksi lainnya. "Sudah (diperiksa) pelapor. Dan insyaallah, Senin, 2 orang saksi," kata Adi kepada detikcom lewat pesan singkat, Jumat (8/6/2018).

Sebagaimana diketahui, 2 akun yang dilaporkan adalah akun Twitter @Hulk_idn dan akun Instagram @prof.djokhowie. Dua akun itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media elektronik.
Grace membawa sejumlah barang bukti berupa screenshot posting-an dua akun tersebut yang memuat kolase foto Grace. Adi mengatakan barang bukti yang diserahkan Grace sudah cukup. "Cukup," ujarnya.

Laporan Grace teregister dengan nomor TBL/3111/VI/2018/PMJ/Di.Reskrimsus tertanggal 7 Juni 2018. Dua akun itu dilaporkan atas perkara pencemaran nama baik dan ancaman secara pribadi melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat (3) dan (4) serta Pasal 29 UU ITE Tahun 2016.

Sumber: Detik.com

Sabtu, 09 Juni 2018

Bupati Purbalingga Ditangkap KPK, 4 Pejabat Ikut Diperiksa

Sejumlah pejabat aparatur sipil negara dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Mapolres Banyumas, Kamis (7/6/2018). Pemeriksaan tersebut diduga terkait operasi tangkap tangan Bupati Purbalingga, Tasdi dan Kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Hadi Iswanto oleh petugas anti-rasuah awal pekan lalu. Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga Wahyu Kontardi membenarkan hal tersebut. Dia menyebutkan, sedikitnya ada empat pejabat yang dipanggil untuk diperiksa. “Jumlahnya empat, diperiksa sampai sore kemarin,” katanya ketika ditemui Jumat (8/6/2018).
Saat ditanya terkait nama para pejabat dan materi pemeriksaan, Wahyu memilih bungkam. Dia hanya menjelaskan jika dalam pemeriksaan itu tidak ada satupun fasilitas dan atribut pribadi maupun dinas yang disita oleh petugas. “Tidak ada, handphone tidak ada yang disitia,” ujarnya. Sementara itu, dari informasi yang dihimpun Kompas.com, keempat orang pejabat yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK antara lain Sekda Wahyu Kontardi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Priyo Satmoko, Inspektur Inspektorat Setiyadi, dan satu staf pokja di BLP.

Sumber: Kompas.com

Jumat, 08 Juni 2018

Dua Pembakar Pos Polisi Di Yogyakarta Ditangkap Saat Bersembunyi di Bogor.

Dua pelaku pembakaran Pos Polisi di Simpang Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta ditangkap di Kota Bogor, Selasa (8/5/2018).

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Didik Purwanto menjelaskan Satreskrim Polresta Bogor Kota ikut membantu Polda Yogyakarta menangkap dua pelaku tersebut.
Didik menjelaskan DN dan HA ditangkap di kawasan Jalan Pengadilan, Bogor Tengah, Kota Bogor.

"Betul tadi malam atau sekitar pukul 01.00 WIB kami dari satreskrim Polresta Bogor Kota membantu backup kegiatan rekan kita dari polda DIY, Ada rekan kita memerlukan backup terkait kasus pengerusakan pos polisi pada 1 Mei, terduga pelaku diperkirakan lari ke Bogor Kota sehingga tadi malam kami dapatkan pelaku akhrinya ditangkap di sekitar Jalan Pengadilan,"katanya.
Dari identitas pelaku pihak kepolisian menemukan bahwa kedua orang tersebut berasal dari luar kota Bogor.

Meski demikian pihak Kepolisian Polresta Bogor Kota belum mengetahui peran dan motif terduga pelaku melakukan pembakaran.

Sumber: Tribunnews.com

Kamis, 07 Juni 2018

Jadi Tersangka di KPK, Walikota Blitar Diduga Terima Suap Rp 1,5 M

Empat orang tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Tulungagung akhirnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 7 Juni 2018. Empat tersangka ini keluar dari ruang pemeriksaan lantai dua KPK secara bersamaan.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (8/6/2018), tiga orang ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Sementara dari pihak swasta lainya, yaitu Susilo Prabowo ditahan di Rutan Pom Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Sebelumnya, KPK menetapkan Walikota Blitar, Syahri Mulyo dan Bupati Tulungagung, Muhammad Samanhudi Anwar sebagai tersangka suap.

Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, diduga menerima suap senilai Rp 1 miliar terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Sementara itu, Walikota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar, diduga menerima suap senilai Rp 1,5 miliar terkait izin proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak sebesar Rp 23 miliar.

Dari tangan tersangka, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 2,5 miliar, bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek. KPK juga meminta agar Bupati Tuluangung dan Walikota Blitar untuk segera menyerahkan diri ke KPK.

"Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK meyakini telah menemukan bukti yang cukup untuk menerapkan Bupati Tulungagung dan Walikota Blitar sebagai tersangka. KPK mengimbau kepada kedua tersangka untuk koperatif dan segera menyerahkan diri," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Sumber: Liputan6.com

Selasa, 20 September 2016

PANCASILA DIGUNAKAN SEBAGAI NILAI DASAR PROFESI DOKTER


Saat ini tidak banyak Sarjana Kedokteran yang ingin mengabdi di daerah terpencil di Indonesia. Minimnya fasilitas dan infra struktur menjadi salah satu alasan utama. Ada juga anggapan bahwa kuliah di bidang ini membutuhkan banyak biaya, sehingga bekerja di pedalaman dengan gaji minim tentu tidak akan mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan (www.okezone.com diakses tanggal 15 Februari 2016). Pendidikan dokter yang terbilang mahal dibandingkan dengan pendidikan lainnya, memicu karakter dokter jauh dari nilai Pancasila, dimana dokter akan lebih berpikir menjalankan profesinya dengan tujuan untuk mengejar keuntungan ekonomi semata dengan cara pragmatis, sehingga pengabdian kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan sosial bukan menjadi tujuan utama sebagaimana yang termuat dalam sumpah kedokteran serta Pancasila. Terkait dengan minimnya dokter yang mengabdi pada daerah terpencil di Indonesia, sehingga pernah dibahas dalam diskusi “Potensi dan Peran Institusi Pendidikan dalam Penyediaan Tenaga Kesehatan untuk Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK)” di Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) belum lama ini. Sehingga dr. Dwi Handono menilai, salah satu cara memperbaiki minimnya minat dokter muda mengabdi di daerah terpencil adalah dengan memperbaiki kurikulum. Menurutnya, perlu ada tambahan kurikulum berbasis lokal dan wawasan Nusantara mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas, termasuk daerah terpencil.
Menurut Penulis sumpah kedokteran, merupakan kaidah dasar yang memiliki ikatan moral yang mendasari bagi dokter untuk terikat secara moral dan etika, dimana dalam sumpah kedokteran tersebut, dokter diharuskan tidak hanya menggunakan keilmuan secara profesional, namun lebih dari itu harus menggunakan keilmuan untuk kepentingan kemanusiaan dengan penuh hati nurani tanpa ada perbedaan status sosial dan ekonomi serta kewilayahan. Apabila dokter dalam menjalankan profesi kedokteran mampu menghayati dan menjalankan secara utuh sumpah kedokteran.Maka dokter tersebut telah menjadikan profesi dokter sebagai profesi mulia(nobile officium),  dan telah juga menjalankan nilai Pancasila (Hasrul Buamona,.Jurnal Lex RenaissanceFakultas Hukum UII Yogyakarta.Vol 1 No.2. 2016). Sebagai sistem nilai, Pancasila merupakan “base-values” dan sekaligus juga merupakan “goal-values”. Keseluruhan nilai-nilai dalam sistem nilai Pancasila itu dipersatukan oleh prinsip “kesatuan dalam perbedaan” dan “perbedaan dalam kesatuan” yang menjiwai struktur dasar keberadaan manusia dalam kebersamaan itu. Prinsip yang mempersatukan itu dalam lambang negara Republik Indonesia dirumuskan dalam ungkapan “Bhineka Tunggal Ika”(Kartohadiprojo,1965).
Profesi dokter dengan nilai-nilai Pancasila memiliki hubungan yang erat, Penulis melihat hubungan erat tersebut, dipengaruhi oleh profesi kedokteran berkedudukan di wilayah negara Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai norma dasar bernegara, dan Pancasila itu sendiri merupakan nilai universal yang sebenarnya tidak hanya diberlakukan bagi negara Indonesia saja, namun memiliki nilai universal yang bisa digunakan oleh profesi kedokteran yang ada di negara lain,dikarenakan Pancasila memiliki nilai transedental yang di aplikasikan dalam moral dan etika yang harus dimiliki oleh dokter untuk memberi pelayanan medis kepada pasien dengan sikap yang penuh hati nurani.
Maka dokter baik secara personal, maupuun secara organisasi, tidak bisa melepaskan nilai- nilai Pancasila, dikarenakan nilai- nilai Pancasila memiliki kaitan dan pertanggungjawaban secara transedental kepada Allah SWT, serta dengan manusia itu sendiri sebagai wujud dari kemanusiaan yang adil dan beradab, atau dalam Islam dikenal dengan “rahmatan lilalamin” artinya kehadiran manusia di muka bumi harus memberi manfaat bagi orang lain. Yang menjadi masalah kemudian ialah dikarenakan pendidikan profesi dokter saat sekarang, hanya berkutat pada pendidikan akademis yang kosong akan nilai- nilai Pancasila, dimana pada sisi lain begitu padat pendidikan teknis medis tanpa menghubungkan dengan keadaan sosial masyarakat yang tidak merata akan pemenuhan kesehatan.
Seharusya Pancasila yang merupakan nilai-nilai dasar bernegara, harus dibangunkan kembali dari tidur yang panjang khususnya Pancasila harus aplikasikan dalam kurikulum pendidikan dokter baik itu  pada S1,Spesialis,S2 dan S3 tujuannya untuk mendekatkan dokter sebagai pekerjaan pengabdian yang mengabdi bagi yang tidak mampu secara ekonomi dan sosial, serta mengabdi bagi masyarakat yang berada di daerah terpencil khususnya di Maluku dan Maluku Utara.
Oleh: Cand (DR) Hasrul Buamona,S.H.,M.H. Advokat & Direktur HB Institute Pusat Studi Hukum Kesehatan dan Kebijakan Publik di Yogyakarta.

Rabu, 31 Agustus 2016

Hukum Pidana Tak Memerlukan Bukti Langsung; Kesaksian Ahli Dalam Persidangan Jesica.

Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa pembuktian hukum dalam perkara pidana tidak memerlukan bukti langsung atau direct evidence. Edward menyampaikan hal tersebut dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).

"Dalam hukum pembuktian ada direct evidence, bukti langsung. Ada juga circumstantial evidence, bukti tidak langsung dan berdasarkan fakta-fakta yang ada bisa dibuktikan," ujar Edward.

Menurut Edward, circumstantial evidence bisa didapatkan dari surat, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa. Dari keterangan-keterangan di dalam persidangan, majelis hakim dapat memutuskan perkara.

"Maka hakim dapat memutuskan perkara tanpa adanya direct evidence," kata dia.

Setelah mendengarkan keterangan ahli, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan bagaimana keterangan ahli dapat menjadi salah satu bukti untuk majelis hakim memutuskan suatu perkara.

"Jenis keterangan ahli ada lima. Pertama, keterangan ahli dari segi bahasa. Kedua, keterangan ahli secara teknis suatu prosedur," ucap Edward.

Keterangan ahli yang ketiga yakni keterangan ahli yang menjelaskan suatu peristiwa atau perbuatan berdasarkan fakta yang dikumpulkan terlebih dahulu, baik dari media massa, tayangan yang disaksikan, dan lainnya. Selanjutnya keterangan ahli yang melakukan penelitian baik terhadap pelaku, korban, maupun alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

"Yang kelima, ahli yang ketika memberikan keterangan berdasarkan keahlian tanpa perlu melakukan observasi atau pengamatan," tuturnya.

Selain itu, kesaksian ahli pun memiliki corak, yakni ahli tersebut tidak boleh masuk ke dalam kasus konkret yang sedang disidangkan. Setelah itu, JPU kembali bertanya apakah ahli yang sudah memberikan keterangan dalam penyidikan yang dilakukan penyidik dapat dihadirkan untuk memberikan keterangan di dalam persidangan. JPU pun menanyakan apakah keterangannya tetap objektif.

"Selama ahli itu melakukan penelitian, baik terhadap pelaku, korban, maupun alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, itu masih objektif," jawab Edward.

Jawaban Edward tersebut sesuai dengan nomor empat mengenai jenis keterangan ahli yang dia jelaskan sebelumnya. Dalam kasus ini, Mirna meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).

Jessica menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Namun, selama persidangan berlangsung, belum ada satu pun saksi yang melihat Jessica memasukkan sianida ke dalam es kopi vietnam yang diminum Mirna.

Sumber: Kompas.com

Cacat Hukum UU ITE Nomor 11 Tahun 2008

UNTUK memulai perdebatan tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama berkenaan dengan pencemaran nama baik sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, penting bagi kita untuk memahami terlebih dahulu mengenai teori perundang-undangan dan upaya tafsir atas undang-undang. Dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar di Universitas Indonesia, A. Hamid S. Attamimi memberi penjelasan tentang teori perundang-undangan:
“‘Teori perundang-undangan’ bukanlah berarti pendapat cara melakukan sesuatu, seperti dikatakan orang: teorinya mudah tetapi praktiknya sukar. Bukan pula berarti pendapat yang dikemukakan sebagai keterangan mengenai suatu peristiwa (…). Kata ‘teori perundang-undangan’ yang dimaksudkan di sini ialah sekumpulan pemahaman-pemahaman, titik-titik tolak, dan asas-asas yang saling berkaitan, yang memungkinkan kita memahami lebih baik terhadap sesuatu yang kita coba untuk mendalaminya.”

Teori perundang-undangan merujuk pada ilmu pengetahuan di bidang perundang-undangan yang bersifat kognitif, dalam arti memberi pemahaman terutama mengenai pemahaman-pemahaman dasarnya. Dari penggunaan istilah atau pemahaman perundang-undangan, Attamimi cenderung menggunakan pemahaman perundang-undangan dari Burkhardt Krems, pakar hukum perundang-undangan asal Jerman. Pengetahuan perundang-undangan yang dimaksud dibagi menjadi dua sisi. Pertama, sisi yang berorientasi untuk menjelaskan dan menjernihkan pemahaman yang bersifat kognitif (teori perundang-undangan). Kedua, sisi yang melakukan perbuatan pelaksanaan dan bersifat normatif (ilmu perundang-undangan dalam arti sempit).

Dengan demikian, teori perundang-undangan ialah cabang atau sisi dari ilmu perundang-undangan yang bersifat kognitif dan berorientasi mengusahakan kejelasan dan kejernihan pemahaman, khususnya pemahaman di bidang perundang-undangan (pemahaman tentang undang-undang, tafsir atas undang-undang, pembentuk undang-undang, dan sebagainya).

Berangkat dari penjelasan tersebut, pemahaman terhadap fungsi perundang-undangan dan tafsir atas undang-undang harus disandarkan pada pemahaman kognitif dan pengetahuan hukum, sebagaimana diuraikan dengan jernih secara teoretis oleh Attamimi atas tafsirnya terhadap konsep Burkhardt Krems. Di Indonesia, dalam proses pembentukan perundang-undangan dan praktik perundang-undangan, sering terjadi pendangkalan pemahaman atas tafsir undang-undang, baik oleh pembentuk undang-undang maupun penegak hukum. Hal ini tampak jelas dalam kaitannya dengan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.

Secara umum, UU ITE dibagi menjadi dua bagian besar. Pertama, pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Kedua, pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.

UU ITE dibentuk untuk mengakomodasi kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umum guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 dan Pasal 6), tanda tangan elektronik (Pasal 11 dan Pasal 12), penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority) (Pasal 13 dan Pasal 14), dan penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 dan Pasal 16).

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain, kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pengancaman, dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29); akses ilegal (Pasal 30); intersepsi ilegal (Pasal 31); gangguan terhadap data (data interference) (Pasal 32); gangguan terhadap sistem (system interference) (Pasal 33); dan penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device) (Pasal 34).

Berangkat dari tinjauan umum di atas, menurut saya, ada beberapa persoalan dalam UU ITE. Pertama, dalam konsiderans UU ITE tidak terdapat rujukan yuridis secara materiil terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Dengan demikian, UU ITE juga tidak sesuai dengan Pasal 1 ayat (13) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Pasal tersebut menyatakan bahwa:
“Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.”

Tambahan lagi, Pasal 5 poin c UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan juga menyebutkan:
“Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: (…) c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; (…)”

Dari Pasal ayat (13) dan Pasal 5 poin c UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan tersebut, jelas bahwa pembentukan suatu peraturan perundang-undangan, baik secara materiil maupun formil, harus merujuk pada hierarki peraturan perundang-perundangan. Penjelasan umum UU ITE sebenarnya merupakan intisari dari dua konsep instrumen internasional yang sudah ada, yakni UNCITRAL Model Law on eCommerce danUNCITRAL Model Law on eSignature. Kedua konvensi tersebut dihasilkan oleh Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Perdagangan Internasional (United Nations Commission on International Trade Law atau UNCTRAL). Tetapi, kedua konvensi internasional tersebut belum disahkan di Indonesia, sehingga pengesahan instrumen internasional, setidaknya berupa kedua konvensi tersebut, tidak dimuat dalam rujukan materiil rumusan konsiderans UU ITE. Hal ini menyebabkan UU ITE tidak sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan yang berbunyi:
“Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi: (…) c. pengesahan perjanjian internasional tertentu; (…).”

Kedua, UU ITE secara yuridis hanya merujuk pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 UUD 1945 tentang kewenangan pembentuk undang-undang. Artinya, UU ITE hanya menyebutkan rujukan formil tanpa menyertakan landasan yuridis terhadap muatan materinya.

Ketiga, pasal yang mengatur tentang pencemaran nama baik, yakni Pasal 27 ayat (3), tidak menjelaskan secara rinci tentang apa yang disebut “pencemaran nama baik”. Tidak ada pasal maupun penjelasan dalam UU ITE yang dapat menguraikan secara jelas delik pencemaran nama baik yang dimaksud; bagaimana pengertian, penggolongan, maupun unsur-unsurnya secara tegas sehingga dalam praktik perundang-undangan seringkali terjadi tafsir sepihak oleh penegak hukum (penyidik kepolisian). Pasal 27 ayat (3) tertuang dalam Bab VII yang mengatur tentang “Perbuatan yang Dilarang”. Pasal tersebut berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Dari keseluruhan batang tubuh UU ITE, semangat undang-undang ini sebenarnya adalah mengatur lalu lintas hubungan bisnis di media elektronik yang bersandar pada hak kekayaan intelektual (perdata). Dengan demikian, tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE seharusnya sesuai dengan semangat dan asas pembentukannya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 dan Pasal 4 huruf a, c, dan e UU ITE (baca lebih lanjut penjelasan kententuan umum dalam penjelasan UU ITE). Lewat metode tafsir sejarah atas lahirnya UU ITE pun, yakni dengan melihat risalah perdebatan mengenai pasal pencemaran nama baik sehingga menjadi pasal yang sah dalam UU ITE (original intent), pasal pencemaran nama baik itu hanya dapat ditafsirkan pada hal ihwal yang bersentuhan dengan hubungan bisnis dalam transaksi elektronik.

Pasal 3 UU ITE berbunyi:
“Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.”

Pasal 4 poin a, c, dan e UU ITE berbunyi:
“Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk: a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia; (…) c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik; (…) e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.”

Dalam tulisan ini, penulis ingin menunjukkan kepada penyidik kepolisian mengenai cara untuk menafsirkan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE, yakni Pasal 27 ayat (3). Setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam menafsirkan pasal tersebut. Pertama, menganalisis penjelasan umum UU ITE dengan merujuk pada UUD 1945 yang berkaitan dengan kemerdekaan berserikat dan berpendapat. Kedua, dengan melihat semangat, latar belakang, orginal intent, dan asas pembentukannya, Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus sesuai dengan ketentuan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, serta asas dan tujuan pembentukan UU ITE sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Poin a, c, dan e UU ITE. Ketiga, pasal pencemaran nama baik ini secara langsung atau tidak langsung menabrak Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Dengan menimbang seluruh pasal tersebut, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE ini inkonstitusional karena melanggar ketentuan pasal-pasal dalam UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

UU ITE seharusnya bisa memberikan manfaat nyata bagi subjek hukum, bukannya melakukan pembungkaman terhadap kritik dari berbagai elemen masyarakat yang membawa seruan kebenaran dan keadilan. Aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman) sudah semestinya diingatkan bahwa UU ITE harus menjadi instrumen penegakan hukum (law enforcement), panduan hukum informasi (lex informatica), dan hukum media (media law) yang berpihak pada kebenaran dan keadilan. Kasus Saut Situmorang, Adlun Fikri, dan Suparman Marzuki dan yang paling terbaru Haris Azhar (Kordinator Kontras) adalah empat dari banyak kasus pembungkaman kritik dan pengungkapan kebenaran oleh masyarakat terhadap kebobrokan negeri ini. Mereka dikriminalisasi dengan pasal karet dalam UU ITE yang, kalau dibedah lebih jauh, justru bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

Berkenaan dengan jatuhnya korban-korban dari penyalahgunaan UU ITE, para pemerhati hukum memiliki kewajiban moral dan intelektual untuk membela korban-korban yang lahir dari penerapan UU ITE. Kewajiban itu bisa berupa pendampingan hukum, pengajuan analisis hukum terkait dengan pasal-pasal dalam UU ITE, dan turut serta dalam pengorganisasian kekuatan masyarakat sipil, agar proses hukum yang timpang bisa lekas dihentikan. []

Oleh: Maulana Patra Syah, S.H., M.H. Konsultan Hukum dan Advokat di Kantor Hukum BPH&Partners

Tulisan ini pernah dimuat di Literasi.co dengan tajuk yang serupa.

Selasa, 30 Agustus 2016

Bisakah Membuat SKCK Jika Pernah Melakukan Tindak Pidana?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“SKCK”)


SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.


Sementara, Catatan Kepolisian adalah catatan tertulis yang diselenggarakan oleh Polri terhadap seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dia lakukan.


SKCK digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:




  1. menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta; dan

  2. melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain:

  3. pencalonan kepala desa;

  4. pencalonan sekretaris desa;

  5. pindah alamat; atau

  6. melanjutkan sekolah.


Cara Memperoleh SKCK


Permohonan untuk memperoleh SKCK dilakukan dengan cara:




  1. pemohon mendaftar dan menyerahkan persyaratan pada loket yang telah disediakan dengan menunjukkan dokumen asli atau dikirim secara online melalui sarana elektronik;

  2. pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan; dan

  3. pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi kepada petugas pelayanan dikirim secara online melalui sarana elektronik.


Bagi Anda yang Warga Negara Indonesia, persyaratan untuk memperoleh SKCK adalah sebagai berikut:




  1. fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli;

  2. fotokopi kartu keluarga;

  3. fotokopi akte lahir/kenal lahir;

  4. fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP; dan

  5. pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar, yang digunakan untuk:

  6. SKCK 1 (satu) lembar;

  7. arsip 1 (satu) lembar;

  8. buku agenda 1 (satu) lembar;

  9. Kartu Tik 1 (satu) lembar; dan

  10. formulir sidik jari 2 (dua) lembar.


Prosedur Penerbitan SKCK


Prosedur penerbitan SKCK dilakukan melalui:




  1. pencatatan;

  2. identifikasi;

  3. penelitian;

  4. koordinasi; dan

  5. penerbitan.


Mengenai Anda yang pernah melakukan tindak pidana dan dipidana hukuman percobaan selama 6 bulan tahanan kota, hal ini memiliki keterkaitan dengan prosedur “penelitian” dan “koordinasi”.


Penelitian, salah satunya, dilakukan terhadap data menyangkut pemohon SKCK pernah atau tidak pernah dan/atau sedang tersangkut tindak pidana. Terkait data ini, dilakukan juga koordinasi internal antara Reserse Kriminal, Lalu Lintas, Polair, dan Sabhara, terkait pemberian data ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh Anda sebagai pemohon SKCK. Reserse Kriminal, Lalu Lintas, Polair, dan Sabhara secara berkala memperbarui data tentang masyarakat yang mempunyai catatan kriminal.


Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa “pernah atau tidaknya melakukan tindak pidana” bukan persyaratan untuk mendapatkan SKCK. SKCK justru merupakan surat keterangan resmi yang memuat hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang diri Anda, termasuk pernah atau tidaknya melakukan tindak pidana.


Jadi, Anda tetap dapat meminta SKCK. Sedangkan mengenai Anda pernah dihukum dengan hukuman percobaan selama 6 bulan tahanan kota karena melakukan tindak pidana pengrusakan, hal tersebut akan menjadi catatan yang dicantumkan dalam SKCK.




Conclusion:
“Pernah atau tidaknya melakukan tindak pidana” bukan persyaratan untuk mendapatkan SKCK. SKCK justru merupakan surat keterangan resmi Kepolisian yang memuat hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang diri Anda, termasuk pernah atau tidaknya melakukan tindak pidana.


Jadi, Anda tetap dapat meminta SKCK. Sedangkan mengenai Anda pernah dihukum dengan hukuman percobaan selama 6 bulan tahanan kota karena melakukan tindak pidana pengrusakan, hal tersebut akan menjadi catatan yang dicantumkan dalam SKCK.



 sumber:hukumonline(dot)com

Suka Menghina Suku, ini Jerat Hukumnya

Menghina Suku Tertentu
Perbuatan penghinaan terhadap suku tertentu yang diwujudkan dengan kebencian merupakan salah satu bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis. Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan. Sedangkan etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.

Perbuatan diskriminasi ras dan etnik ini dilarang dalam Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang berbunyi:


Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:




  1. ….

  2. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:

  3. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;

  4. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;

  5. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau

  6. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.


Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.


Jadi, jika perbuatan menghina suku itu dilakukan dengan cara mengungkapkan atau melontarkan kata-kata tertentu yang menunjukkan kebencian pada ras dan etnis tertentu, maka pelakunya dapat dipidana.


Menghina dengan Kata-Kata Kasar


Sedangkan mengenai orang yang memaki dengan kata-kata kasar, kami perlu keterangan lebih lanjut kata-kata kasar apa yang dimaksud. Jika orang itu memaki dengan kata-kata yang membuat seseorang merasa terhina, maka perbuatan itu dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan.


Jika penghinaan yang dilakukan oleh orang tersebut adalah dengan tindakan selain “menuduh seseorang melakukan suatu perbuatan tertentu”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “babi”, “asu”, “bajingan” dan sebagainya, maka perbuatan oranga tersebut termasuk Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan dinamakan “penghinaan ringan”.


Pasal 315 KUHP berbunyi sebagai berikut:


“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.


Menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, untuk dapat dikatakan sebagai penghinaan ringan, maka perbuatan itu dilakukan tidak dengan jalan “menuduh suatu perbuatan”. Penghinaan yang dilakukan dengan “menuduh suatu perbuatan” termasuk pada delik penghinaan (lihat Pasal 310 KUHP) atau penghinaan dengan tulisan (lihatPasal 311 KUHP). Penghinaan yang dilakukan dengan jalan selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “bajingan” dan sebagainya, dikategorikan sebagai penghinaan ringan.


Tindak pidana penghinaan ini merupakan delik aduan. Artinya, tuntutan hanya bisa dilakukan apabila ada aduan yang disampaikan kepada pihak berwajib. Oleh karena itu, korban yang merasa terhinalah yang harus melakukan pengaduan kepada pihak berwajib agar perkara tersebut dapat diproses.




Conclution:
Perbuatan penghinaan terhadap suku tertentu yang diwujudkan dengan melontarkan kata-kata yang menunjukkan kebencian merupakan salah satu bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis. Perbuatan ini dapat diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.



sumber: hukumonline(dot)com