Selasa, 26 Juni 2018
Kantor Advokat Pengacara Lawyer dan Konsultan Hukum Jakarta Bogor DepokTangerang Bekasi
Kantor kami juga telah memiliki tim dengan kualifikasi yang mumpuni di bidangnya masing-masing, serta mampu menangani setiap permasalahan hukum yang di hadapi baik di luar maupun di dalam pengadilan.
Kantor Advokat BHP & Partners
(Kantor Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi)
Telp. 0852-6674-9121 / 0878-3829-7324
Minggu, 24 Juni 2018
KANTOR PENGACARA WILAYAH DEPOK
Kantor Advokat BHP & Partners siap membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang Anda hadapi. Tim pengacara kami adalah tim yang bekerja secara profesional. Kami akan berkomitmen penuh untuk mendampingi, menyediakan solusi, memberikan hasil dan mencapai tujuan yang Anda inginkan dalam menghadapi permasalahan hukum di wilayah Depok dan sekitarnya.
Pengacara / Advokat dan Konsultan Hukum di kantor kami terdiri dari lawyer lulusan dari perguruan tinggi ternama dan memiliki reputasi baik di Indonesia, dan masing masing tim kami telah memiliki surat izin Profesi Advokat, dan semuanya masuk ke dalam anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Silahkan hubungi kami melalui kontak berikut:
Phone/SMS/WA: 0852-6674-9121
Phone/SMS: 0878-3829-7324
Email: kantorpengacarabhp@gmail.com
Layanan hukum yang diberikan meliputi aspek-aspek:
- Hukum Pidana
- Hukum Perdata dan Perdata Agama
- Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan;
- Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada).
- Hukum Perjanjian;
- Hukum Perusahaan;
- Hukum Agraria/Pertanahan;
- Hukum Perizinan;
- Hukum Perbankan dan Perbankan Syariah;
- Hukum Asuransi;
Jangan ragu untuk menghubungi dan menggunakan jasa lawyer kami!, kami memberikan Layanan Konsultasi Hukum terbaik untuk berdiskusi dan menganalisa permasalahan hukum yang sedang Anda hadapi.
"Komitmen kami adalah memberikan solusi dan pencapaian hasil untuk menyelesaikan permasalahan Hukum."
Konsultasi Hukum, via kontak yang kami tulis di atas atau bisa juga melalui online diwebsite ini dengan mengisi form konsultasi hukum « (klik).
Selasa, 19 Juni 2018
KANTOR PENGACARA WILAYAH JAKARTA
Kantor Advokat BHP & Partners siap untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang Anda hadapi. Tim pengacara kami adalah tim yang bekerja secara profesional. Kami akan berkomitmen penuh untuk mendampingi, menyediakan solusi, memberikan hasil dan mencapai tujuan yang Anda inginkan dalam menghadapi permasalahan hukum di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara.
Pengacara / Advokat dan Konsultan Hukum di kantor kami terdiri dari lawyer yang memiliki surat izin Profesi Advokat, dan semuanya masuk ke dalam anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Silahkan hubungi kami melalui kontak berikut:
Phone/SMS/WA: 0852-6674-9121
Phone/SMS: 0878-3829-7324
Email: kantorpengacarabhp@gmail.com
Layanan hukum yang diberikan meliputi aspek-aspek:
- Hukum Pidana
- Hukum Perdata dan Perdata Agama
- Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan;
- Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada).
- Hukum Perjanjian;
- Hukum Perusahaan;
- Hukum Agraria/Pertanahan;
- Hukum Perizinan;
- Hukum Perbankan dan Perbankan Syariah;
- Hukum Asuransi;
Jangan ragu untuk menggunakan jasa lawyer kami!, kami memberikan Layanan Konsultasi Hukum terbaik untuk berdiskusi dan menganalisa permasalahan hukum yang sedang Anda hadapi.
"Komitmen kami adalah memberikan solusi dan pencapaian hasil untuk menyelesaikan permasalahan Hukum."
Konsultasi Hukum, via kontak yang tertera atau melalui online dengan mengisi form konsultasi hukum « (klik).
Senin, 18 Juni 2018
Kantor Advokat Jakarta
Kantor Advokat BHP & Partners ( Kantor Pengacara Jakarta ) adalah kantor Advokat yang mampu menangani setiap perkara secara profesional, baik di dalam maupun di luar Pengadilan, dengan mengkedepankan proses mediasi guna mencari solusi yang terbaik bagi para pihak.
Kantor Advokat BHP & Partners ( Kantor Pengacara Jakarta ) siap untuk membantu permasalahan hukum yang sedang Anda hadapi. Tim kami mempunyai kualifikasi dibidangnya masig-masing, Kami akan berkomitmen penuh untuk menyediakan solusi, memberikan hasil dan mencapai tujuan yang Anda inginkan dalam menghadapi permasalahan hukum.
Kantor Advokat BHP & Partners merupakan penyedia jasa pelayanan hukum di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Wilayah kerja kami meliputi seluruh wilayah Jakarta; Kantor Advokat Jakarta Selatan, Kantor Advokat Jakarta Pusat, Kantor Advokat Jakarta Timur, Kantor Advokat Jakarta Barat, Kantor Advokat Jakarta Utara.
Hubungi kami Kantor Advokat Wilayah Jakarta dan Sekitarnya:
Telp. 0852-6674-9121 / 0878-3829-7324
Kantor Pengacara Depok
Kantor Advokat BHP & Partners ( Kantor Pengacara Depok ) siap untuk membantu permasalahan hukum yang sedang Anda hadapi. Kami akan berkomitmen penuh untuk menyediakan solusi, memberikan hasil dan mencapai tujuan yang Anda inginkan dalam menghadapi permasalahan hukum. Kantor Advokat BHP & Partners menjadi penyedia jasa pelayanan hukum di wilayah Depok dan sekitarnya.
Hubungi kami Kantor Pengacara Wilayah Depok dan Sekitarnya:
Rabu, 13 Juni 2018
KANTOR PENGACARA & KONSULTAN HUKUM WILAYAH BOGOR
Law Office BHP & Partners siap untuk membantu permasalahan hukum yang sedang Anda hadapi. Tim pengacara kami tim yang bekerja secara profesional. Kami akan berkomitmen penuh untuk menyediakan solusi, memberikan hasil dan mencapai tujuan yang Anda inginkan dalam menghadapi permasalahan hukum.
Kantor Hukum BHP & Partners berkedudukan di Cibinong Bogor, didukung oleh partner-partner advokat dan konsultan hukum yang mampu bekerja secara profesional sebagai penyedia jasa pelayanan hukum di wilayah Bogor dan sekitarnya.
Alamat Kantor Hukum BHP & Partners wilayah Bogor.
Tag Lokasi Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum BHP & Partners Wilayah Bogor
Jumat, 08 Juni 2018
Kantor Pengacara Bogor
Kantor Pengacara BHP & Partners di Bogor, Kami siap untuk membantu permasalahan hukum yang sedang Anda hadapi. Tim pengacara kami akan berkomitmen penuh untuk menyediakan solusi, memberikan hasil dan mencapai tujuan yang Anda inginkan dalam menghadapi permasalahan hukum.
Kantor Hukum BHP & Partners di Bogor, didukung oleh partner lawyer dan konsultan hukum yang mampu bekerja secara profesional sebagai penyedia jasa pelayanan hukum kepada pihak-pihak yang memerlukan.
Jasa pelayanan hukum yang diberikan berupa konsultasi hukum dari berbagai persoalan hukum, menangani dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang ditempuh melalui badan peradilan (litigasi) maupun melalui proses penyelesaian diluar peradilan (Alternative Dispute Resolution).
Kami sangat senang jika Anda ingin berkonsultasi langsung dengan kami. Datang langsung ke kantor kami dengan alamat sebagai berikut, atau bisa dengan mengontak kami melalui nomor yang tertera sebagai berikut.
Tag Lokasi Kantor Pengacara Bogor
Jumat, 01 Juni 2018
Jasa Pengacara di Bogor
Jasa Pengacara di Bogor BHP & Partners, Kami siap untuk membantu permasalahan hukum yang sedang Anda hadapi. Tim pengacara kami akan berkomitmen penuh untuk menyediakan solusi, memberikan hasil dan mencapai tujuan yang Anda inginkan dalam menghadapi permasalahan hukum.
Kantor Hukum BHP & Partners di Bogor, didukung oleh tim pengacara dan konsultan hukum yang mampu bekerja secara profesional sebagai penyedia jasa pelayanan hukum kepada pihak-pihak yang memerlukan.
Jasa pelayanan hukum yang diberikan berupa konsultasi hukum dari berbagai persoalan hukum, menangani dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang ditempuh melalui badan peradilan (litigasi) maupun melalui proses penyelesaian diluar peradilan (Alternative Dispute Resolution).
Untuk berkonsultasi kami, silahkan datang langsung ke kantor kami dengan alamat sebagai berikut, atau bisa dengan mengontak kami melalui nomor yang tertera sebagai berikut.
Tag Lokasi Kantor Pengacara Bogor
Selasa, 30 Agustus 2016
Suka Menghina Suku, ini Jerat Hukumnya
Perbuatan penghinaan terhadap suku tertentu yang diwujudkan dengan kebencian merupakan salah satu bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis. Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan. Sedangkan etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.
Perbuatan diskriminasi ras dan etnik ini dilarang dalam Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang berbunyi:
Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:
- ….
- menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
- membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
- berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
- mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
- melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Jadi, jika perbuatan menghina suku itu dilakukan dengan cara mengungkapkan atau melontarkan kata-kata tertentu yang menunjukkan kebencian pada ras dan etnis tertentu, maka pelakunya dapat dipidana.
Menghina dengan Kata-Kata Kasar
Sedangkan mengenai orang yang memaki dengan kata-kata kasar, kami perlu keterangan lebih lanjut kata-kata kasar apa yang dimaksud. Jika orang itu memaki dengan kata-kata yang membuat seseorang merasa terhina, maka perbuatan itu dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan.
Jika penghinaan yang dilakukan oleh orang tersebut adalah dengan tindakan selain “menuduh seseorang melakukan suatu perbuatan tertentu”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “babi”, “asu”, “bajingan” dan sebagainya, maka perbuatan oranga tersebut termasuk Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan dinamakan “penghinaan ringan”.
Pasal 315 KUHP berbunyi sebagai berikut:
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, untuk dapat dikatakan sebagai penghinaan ringan, maka perbuatan itu dilakukan tidak dengan jalan “menuduh suatu perbuatan”. Penghinaan yang dilakukan dengan “menuduh suatu perbuatan” termasuk pada delik penghinaan (lihat Pasal 310 KUHP) atau penghinaan dengan tulisan (lihatPasal 311 KUHP). Penghinaan yang dilakukan dengan jalan selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “bajingan” dan sebagainya, dikategorikan sebagai penghinaan ringan.
Tindak pidana penghinaan ini merupakan delik aduan. Artinya, tuntutan hanya bisa dilakukan apabila ada aduan yang disampaikan kepada pihak berwajib. Oleh karena itu, korban yang merasa terhinalah yang harus melakukan pengaduan kepada pihak berwajib agar perkara tersebut dapat diproses.
Conclution:
Perbuatan penghinaan terhadap suku tertentu yang diwujudkan dengan melontarkan kata-kata yang menunjukkan kebencian merupakan salah satu bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis. Perbuatan ini dapat diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
sumber: hukumonline(dot)com